Pemerintah Cabut 4 Dari 5 IUP Nikel Di Raja Ampat. Jaga Aturan Lingkungan dengan baik, IUP PT. Gag Nikel Anak PT Antam Tidak Dicabut
( bumncare.com,11/6/2025). Pemerintah cabut 4 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dari 5 IUP Tambang Nikel di Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat. Pengumuman pencabutan ke 4 IUP ini dikenakan karena ke 4 IUP melakukan pelanggaran aturan perizinan.
Pencabutan ini terkait keberatan aktivis lingkungan dan masyarakat Papua Barat dan munculnya kontroversi adanya pertambangan Nikel di beberapa pulau Raja Ampat yang dianggap dapat merusak destinasi pariwisata Raja Ampat, apalagi mengingat Raja Ampat adalah Geo Park yang memiliki kekayaan alam yang harus di jaga dan di lestarikan sesuai ketetapan Unesco.
Pengumuman pencabutan 4 IUP tersebut disampaikan Mensekneg Prasetyo Hadi didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofik dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantor Presiden, Selasa 10 Juni 2025.
Ke 4 IUP yang di cabut itu adalah PT.Anugrah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Kawei Sejahtera Mining ( KSM) dan PT. Mulia Raymond Perkasa ( MRK). Sementara PT. Gag Nikel ( GN ) anak perusahaan PT. Antam yang beroperasi di pulau Gag tidak dicabut izinnya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofik menjelaskan hasil investigasi pihaknya, bahwa operasi penambangan Nikel PT. Gag dengan luas IUP 6.030 ha tidak melanggar aturan dan menjalankan seluruh aturan dengan level Perlindungan lingkungan yang baik. Hal penting lainnya adalah lokasi PT Gag Nikel itu cukup jauh yakni di pulau Gag, lebih dari 40 km dari kawasan Geopark Raja Ampat.
Walau demikian Hanif menyatakan pihak nya dalam waktu dekat ini akan melakukan audit sebagai bentuk penguatan perlindungan pelestarian lingkungan dan bagi masyarakat adat kedepan.
Tambang Nikel PT. KSM dengan luas IUP 4.561 ha yang termasuk di wilayah kawasan hutan. KSM Telah membuka 89 ha di pulau Kawe. Menteri Lingkungan Hidup menyebut dari bukaan 89 ha, PT. KSM telah membuka tambang 5 ha diluar konsesi IUP. Hal ini merupakan pelanggaran persetujuan izin yang diberikan kepada KSM .
Atas pencabutan ke 4 IUP Pertambangan Nikel di kawasan Raja Ampat, Eksekutif Direktur BUMNCare Erick Sitompul menyambut baik ketegasan Pemerintah Pusat.
Mengingat sebagai kawasan Taman Bumi atau Geo park yang ditetapkan UNESCO pada 2023, kawasan Raja Ampat adalah salah satu dari 7 Geo Park yakni Geopark Batur, Geopark Gunung Sewu, Geopark Gunung Rinjani, Geopark Ciletuh, Geopark Belitung dan Kaldera Danau Toba yang masuk dalam jaringan UNESCO Global Geo park yang terletak dan di miliki Indonesia. Tentu kewajiban negara dan masyarakat untuk menjaga kelestariannya.
Apalagi adanya system pertambangan yang sifat nya open mining di Indonesia akan merusak ekosistem hutan dan juga akan mengakibatkan sedimentasi pinggiran pantai laut dari pulau pulau kecil dan ini akan sangat merusak keindahan dan kelestarian hamparan terumbu karang di kawasan Geo Park Raja Ampat kebanggaan bangsa Indonesia tersebut, kata Erick.