Kementerian BUMN

Tugas Pokok dan Fungsi BUMN

Tugas Pokok dan Fungsi BUMN

Tugas :

Kami mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pembinaan badan usaha milik negara tersebut termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan.

Fungsi :

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kami;
  • pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kami; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kami.
  • sumber : kementerian bumn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *