Pengertian singkat BUMN menurut UU
Pengertian singkat BUMN menurut UU
BUMN menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam perjalanannya, jumlah BUMN terus mengalami perubahan sesuai dengan dengan implementasi strategi pembinaan BUMN untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian bangsa Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah, Kementrian BUMN terus melakukan perampingan dan perbaikan portofolio jumlah BUMN melalui restrukturisasi korporasi ( holding, merger, akuisisi, dll ). Perkembangan fokus Restrukturisasi dilakukan mulai tahun 2020 yang dalam 5 tahun ke depan akan membuat jumlah BUMN menjadi lebih efisien dengan jumlah kurang dari 70 BUMN.
- sumber : kementerian bumn